Wednesday, November 30, 2016

JERAT PASAL UU ITE MENGINTIP PARA PENGGUNA SOSMED YANG MEMPOSTING INFO KEBOHONGAN DAN PROVOKASI KEBENCIAN

Jakarta - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru saja direvisi akan berlaku mulai Senin (28/11/2016). Dalam revisi, sanksi pidana penjara memang diturunkan dari enam tahun menjadi paling lama empat tahun penjara.


Menanggapi hal tersebut, Wakapolri Komjen Syafruddin menilai revisi Undang-Undang ITE tersebut sudah mengakomodasi kepentingan masyarakat.
" Enggak ada masalah (dikurangi) yang penting ini semua bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Aturan hukum, undang-undang itu dibuat untuk kepentingan masyarakat publik tentunya pasti ada hikmahnya. Ini akan lebih baik untuk masyarakat Indonesia," kata Syafruddin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).

Rawan Provokasi, masyarakat dihimbau bijak gunakan Media Sosial oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarangan mem-posting ataupun menyebar tulisan berbau negatif di wadah elektronik.
"Jangan mem-posting kalau ada hal negatif. Karena yang mem-posting juga akan terjerat. Semua harus berhati-hati, harus akurat betul informasi itu," ungkapnya.
Setelah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 27 Oktober 2016, 30 hari dari pengesahan, tepatnya hari ini, undang-undang tersebut sudah mulai berlaku.

Artikel Terkait